Identitas pasien yang termuat dalam rekam medis termasuk rahasia kedokteran yang harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter yang bertugas maupun rumah sakit.
Dikarenakan sifatnya yang rahasia, identitas pasien termasuk kategori informasi yang tidak boleh dibuka aksesnya pada pemohon informasi publik. Jika menyebarkan identitas pasien positif COVID-19 secara sengaja dan tanpa hak, maka dokter, dokter gigi, maupun pihak rumah sakit, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Selengkapnya di sini.