Langkah ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditujukan kepada dinas yang membidangi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, agar antara lain:
- Berkonsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di wilayah kewenangan masing-masing secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah (gubernur/bupati/walikota) serta membuka mediasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat (Call Center) di daerah.
- Dinas pada level provinsiagar memantau dan melaporkan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui Ketua Manajemen Krisis Kepariwisataan, dengan (contact center COVID-19: +6281 1895 6767 (WhatsApp) atau e-mail [email protected]).
Selengkapnya di sini.