Kriteria penerima vaksin COVID-19 ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO). Mereka adalah:
- tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
- tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
- guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
- aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif;
- masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
- masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Selengkapnya di sini.