Pengaruh Covid-19 Sebagai Force Majeure Terhadap Hubungan Kerja
Oleh: Juanda Pangaribuan
Oleh: Juanda Pangaribuan
Apabila bencana nasional menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan, yang ideal mengatakan perusahaan mengalami force majeure adalah perusahaan itu sendiri.
Oleh: Edmon Makarim
Perlu ada terobosan hukum bagi Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan terobosan hukum bersama instansi terkait.
Oleh: M Azsmar Haliem
Dilihat dari perspektif melawan hukum pidana.
Oleh: Prita Miranti Suyudi
Pembuatan akta Notaris dan PPAT dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dapat ditunda dan yang tidak dapat ditunda.
Oleh: Wahyu Andrianto
Ada tiga hal yang dapat dijadikan pedoman oleh Dokter dalam rangka meminimalisir risiko di masa pandemi Covid-19.
Oleh: Gunawan Widjaja
Perujukan kepada UU Wabah Penyakit Menular dan UU Penanggulangan Bencana hanya membuat pengaturan penanggulangan penyebaran Covid-19 simpang siur.
Terdapat beberapa hal yang menjadi kelemahan lain PP ini.
Oleh: Richo Andi Wibowo
Terdapat enam pandangan untuk lebih mendayagunakan hukum administrasi agar kebijakan pembatasan jarak fisik berjalan efektif.
Oleh: Sudarsono
Dalam menghadapi penyebaran Covid-19, UU telah menyediakan payung hukum bagi Pemerintah untuk melaksanakan Paksaan Pemerintahan.
AD Premier 9th Floor
Jl. TB Simatupang No.5 Ragunan
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Telp : 62-21 2270 8910
Fax : 62-21 2270 8909
[email protected]
[email protected]